Senin, 26 September 2011

TUNJANGAN PROFESI GURU PNS


RINGKASAN PETUNJUK TEKNIS

PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI

BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH MELALUI

MEKANISME TRANSFER KE DAERAH

2010


Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Melalui MekanismeTransfer Ke Daerah, dasar :

1.       Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Ke Daerah;

2.       Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen serta Tunjangan kehormatan Guru Besar;

3.       Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Kenaikan Gaji

Sasaran

Sasaran semua pihak yang berkepentingan terutama : Satuan Pendidikan, Guru.

Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Melalui Mekanisme Transfer Ke Daerah

1.       Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang Alokasi Dana Tunjangan Profesi bagi Guru PNS Daerah untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan data yang sudah ditetapkan oleh Direktur Jenderal PMPTK Kementerian Pendidikan Nasional.

2.       Pemerintah daerah mengalokasikan tunjangan profesi bagi guru pada APBD dan APBD Perubahan sesuai alokasi dana dalam Permenkeu.

3.       Dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota berkewajiban untuk menyusun daftar nominatif guru penerima tunjangan profesi setiap bulan dengan mengacu kepada surat keputusan kepegawaian tentang gaji pokok terakhir dengan menggunakan format sebagaimana pada Lampiran 1.

4.       Dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota setiap bulan menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) dilampiri daftar nominatif.

5.       Bendahara Umum Daerah provinsi/kabupaten/kota menyalurkan tunjangan profesi guru ke Bendahara Pengeluaran dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.

6.       Bendahara Pengeluaran dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota membayarkan tunjangan profesi kepada guru melalui rekening bank/pos masing-masing.

7.       Pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah dilakukanpada awal bulan berikut, kecuali untuk bulan Desember dilakukan pada akhir bulan Desember tahun berjalan.

8.       Apabila terjadi kekurangan atau kelebihan dana yang dialokasikan dibandingkan dengan realisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





Mekanisme Pengembalian Sisa Anggaran

Apabila terdapat sisa pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah, Pemerintah daerah wajib menyetorkan kembali dana tersebut ke Rekening Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemenuhan Kekurangan Pencairan Tunjangan Profesi Tahun 2010

1.       Apabila kebutuhan dana untuk pencairan tunjangan profesi berdasarkan SKTP yang diterima oleh Dinas Pendidikan Provinsi Tahun 2010 LEBIH BESAR dibanding dengan alokasi dana yang tersedia dalam DIPA 2010, maka pada tahun 2010 ada sebagian guru yang belum menerima pencairan tunjangan profesi dengan jumlah sebagaimana yang ditentukan.

2.       Dinas Pendidikan Provinsi memproses permohonan pemenuhan kekurangan pencairan tunjangan profesi tahun 2010 tersebut ke Kementerian Pendidikan Nasional.




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar