RINGKASAN PETUNJUK TEKNIS
PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI
BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH MELALUI
MEKANISME TRANSFER KE DAERAH
2010
Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah Melalui MekanismeTransfer Ke Daerah, dasar :
1.
Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi
Bagi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Ke Daerah;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen serta Tunjangan kehormatan Guru Besar;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Kenaikan Gaji
Sasaran
Sasaran semua pihak yang berkepentingan terutama : Satuan
Pendidikan, Guru.
Petunjuk
Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Melalui Mekanisme Transfer Ke Daerah
1.
Menteri Keuangan
menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang Alokasi Dana Tunjangan Profesi bagi Guru PNS
Daerah untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan data yang sudah ditetapkan oleh Direktur Jenderal
PMPTK Kementerian Pendidikan Nasional.
2.
Pemerintah daerah
mengalokasikan tunjangan profesi bagi guru pada APBD dan APBD Perubahan sesuai alokasi dana dalam Permenkeu.
3.
Dinas pendidikan provinsi,
kabupaten, dan kota berkewajiban
untuk menyusun daftar nominatif guru penerima tunjangan profesi setiap bulan
dengan mengacu kepada surat keputusan kepegawaian tentang gaji pokok terakhir dengan
menggunakan format sebagaimana pada Lampiran 1.
4.
Dinas pendidikan provinsi,
kabupaten, dan kota setiap
bulan menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Bendahara Umum Daerah
(BUD) dilampiri daftar nominatif.
5.
Bendahara Umum
Daerah provinsi/kabupaten/kota menyalurkan tunjangan profesi guru ke Bendahara
Pengeluaran dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
6.
Bendahara
Pengeluaran dinas pendidikan provinsi, kabupaten,
dan kota membayarkan tunjangan profesi kepada guru
melalui rekening bank/pos masing-masing.
7.
Pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah
dilakukanpada awal bulan berikut, kecuali untuk bulan Desember dilakukan pada
akhir bulan Desember tahun berjalan.
8.
Apabila terjadi kekurangan atau kelebihan dana yang dialokasikan dibandingkan
dengan realisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme
Pengembalian Sisa Anggaran
Apabila terdapat sisa pembayaran tunjangan profesi bagi guru
PNS Daerah, Pemerintah daerah wajib menyetorkan kembali dana tersebut ke
Rekening Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemenuhan Kekurangan
Pencairan Tunjangan Profesi Tahun 2010
1. Apabila
kebutuhan dana untuk pencairan tunjangan profesi berdasarkan SKTP yang diterima
oleh Dinas Pendidikan Provinsi Tahun 2010 LEBIH BESAR dibanding dengan alokasi dana yang tersedia dalam DIPA
2010, maka pada tahun 2010 ada
sebagian guru yang belum menerima pencairan tunjangan profesi dengan jumlah
sebagaimana yang ditentukan.
2. Dinas Pendidikan Provinsi memproses permohonan pemenuhan kekurangan
pencairan tunjangan profesi tahun 2010 tersebut ke Kementerian Pendidikan
Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar